Apa itu Mutatis Mutandis?

mutatis mutandis
Photo Credit : www.thecommons.ku.edu/
Menurut Wikipedia versi English, Mutatis Mutandis diartikan sebagai berikut :

Mutatis mutandis is a Latin phrase meaning "by changing those things which need to be changed" or more simply "the necessary changes having been made".

Sedangkan menurut Wikipedia Indonesia, Mutatis Mutandis diartikan sebagai :

Mutatis mutandis berasal dari bahasa Latin yang artinya kurang lebih adalah "perubahan yang penting telah dilakukan". Istilah ini digunakan pada saat membandingkan dua situasi berbeda.

Istilah ini muncul, salah satunya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 7 dikatakan bahwa :

Pasal 7
(1)Dalam hal terjadi keadaan force majeur, Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
(2)Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukannya audit oleh BPKP.
(3)Pengusulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga c.q Sekretariat Jenderal kepada Menteri Keuangan.
(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berlaku mutatis mutandis terhadap proses pengajuan usulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak.
Untuk memperjelas ayat di atas,berikut bunyi dari pasal 5 dan pasal 6 :

Pasal 5
(1)Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL tahun anggaran bersangkutan.
(2)Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a.rekomendasi dari instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan atas Kontrak Tahun Jamak yang akan dilakukan;
b.Surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan
c.Surat Pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa:
1.sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahun anggaran yang sama; dan
2.pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan.
(3)Dalam kelengkapan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.tidak diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau calon pemenang lelang; dan
b.dilengkapi cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.

Pasal 6
(1)Proses penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

Jadi untuk kasus di atas, maka maksud dari mutatis mutandis adalah bila terjadi perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak, maka selain harus memenuhi persyaratan yang tertulis dalam pasal 7 ayat 1,2 dan 3 yaitu:
1. persetujuan dari Menteri Keuangan
2. telah diaudit oleh BPKP, dan
3. diusulkan oleh pimpinan kementerian/lembaga
juga harus memenuhi persyaratan sebelum adanya perubahan (baca:perpanjangan) seperti yang tertuang dalam pasal 5 dan pasal 6,yaitu :
1. permohonan oleh pimpinan menteri/lembaga
2. rekomendasi dari instansi teknis fungsional yang menyatakan kelayakan atas Kontrak Tahun Jamak yang akan dilakukan
3. Surat Tanggung Jawab Mutlak dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top)
4. Surat Pernyataan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada tahun anggaran yang sama; dan pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan.

Ada yang kurang setuju dengan pendapat saya? Silahkan berkomentar...

ADVERTISEMENTS :

Latihan Soal CAT CPNS 2014

1 komentar:

Cukup jelas bagi yang tidak pernah belajar tentang hukum, semoga bermanfaat

Reply

Posting Komentar