Hadiah, Suap dan Hijrah

Judul kajian : Hadiah, suap dan hijrah
Ustadz : Armen Halim Naro
Fawaid :
1. Hadiah yang diberikan karena pekerjaan kita hukumnya adalah haram.
2. Hadiah haram/ risywah tersebut harus dikembalikan ke pemiliknya atau ke baitul maal atau ke fakir miskin.
3. Beratnya memiliki jabatan
ADVERTISEMENTS :

Latihan Soal CAT CPNS 2014

Posting Komentar