Biografi Kepala BPKP Baru : Ardan Adiperdana

Hari ini, Jumat (13/3/2015) Ardan Adiperdana resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BPKP yang baru menggantikan Mardiasmo. Berikut biografi dari Kepala BPKP Ardan Adiperdana.

Nama Lengkap : Dr. Ardan Adiperdana, Ak., MBA., CA, CFrS
Tempat Tanggal Lahir : Singkawang, 16 Juni 1959
Riwayat Pendidikan : DIV (Akuntan) di STAN Jurusan Akuntansi, Jakarta (lulus 1987)


Master of Business Administration (MBA) di Saint Mary's University (lulus 1992)


Doktor di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (lulus 2013)
Riwayat Pekerjaan : Pemeriksa pada Direktorat Pengawasan Perminyakan-DJPKN Depkeu (1980)


Pemeriksa pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu (1987)


Pemeriksa pada Deputi Pengawasan BUMN/D BPKP (1999)


Kepala Seksi pada Deputi Pengawasan BUMN/D, BPKP Perwakilan Lampung (1994)


Kepala Bidang Pengawasan Pengeluaran, BPKP Perwakilan Provinsi Lampung (1996)


Kepala Subdirektorat, Deputi Pengawasan BUMN/D, BPKP (1999)


Kepala Biro Keuangan Departemen Kehutanan (2000-2001)


Kepala Biro Perencanaan Pengawasan BPKP (2002)


Kepala Pusat Informasi Pengawasan BPKP (2003)


Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan BPKP (2004)


Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI II (2005)


Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara (2007)


Deputi Kepala BPKP Bidang Perekonomian (2013)


Kepala BPKP (2015)

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat ini merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dua produk perundang-undangan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Desember 2014.

Kedua produk hukum ini berkaitan erat dengan tugas, pokok dan fungsi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang akan berada langsung di bawah Presiden. Kedudukan ini adalah kedudukan yang baru bagi BPKP karena sebelumnya BPKP berada di bawah koordinasi MenPAN-RB.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2014 dapat didownload pada link di bawah ini : 
Rohmad Adi Siaman

Karena banyaknya traffic pada link dropbox di atas, maka link di atas tidak dapat diakses lagi. Untuk mendownload Inpres 9 tahun 2014 silahkan gunakan mirror di bawah ini :

Rohmad Adi Siaman

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang BPKP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kedudukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

"Fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan UKP4, akan dilakukan oleh Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang per hari ini Perpres-nya sudah keluar, langsung di bawah Presiden. Jadi Presiden langsung memiliki ribuan auditor yang bisa membantu Presiden melakukan pengawasan keuangan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara di Jakarta, Rabu.

Andi mengatakan selain BPKP, Presiden juga telah menunjuk Kepala Staf Kepresidenan yang nantinya akan memberikan informasi strategis dan juga membangun komunikasi politik dengan lembaga dan juga perseorangan.

"Tugasnya memberikan info strategis pada Presiden, membantu Presiden merancang komunikasi politik antarlembaga dan ke publik. Membantu Presiden mengidentifikasi isu strategis. Jadi nanti kedepannya akan ada pejabat eselon 2 yang bergerak di bidang komunikasi, politik,. karena berkaitan dengan informasi strategis, akan ada semacam direktur informasi strategis, didalamnya juga akan membantu Presiden melihat pencapaian hasil pembangunan kedepan," katanya.


Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang BPKP dapat didownload pada link di bawah ini :


Rohmad Adi Siaman

Karena banyaknya traffic, maka link dropbox tidak dapat diakses. Silahkan gunakan link mirror di bawah ini untuk mengunduh Perpres 192 tahun 2014 :

Rohmad Adi Siaman