Ringkasan Kajian Tentang Adab Buang Hajat Oleh Ustadz Makmun

  • Dilarang buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat ketika di tanah lapang.
  • Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ditempati dan disenangi oleh setan
  • Penutup aurat antara bani adam dan jin ketika masuk ke tempat-tempat buang hajat adalah bacaan basmalah. Kemudian disambung dengan doa masuk kamar mandi/ wc.
  • Al-khubus : kejahatan, sedangkan al-khobais : jiwa-jiwa yang melakukan kejahatan (jin).
  • Setelah keluar dari tempat buang hajat, membaca غفرانك artinya kami memohon ampun kepada Alloh, karena mungkin ketika berada di dalam melakukan kemaksiatan.
  • Hendaknya menutup aurat ketika buang hajat.
  • Hukum asal buang air kecil adalah dengan jongkok/ duduk. Namun tidak mengapa buang air berdiri dengan dua syarat :
a. aman dari percikan air seni.
b. aman dari penglihatan orang.
  • Dilarang menggunakan tangan kanan dalam membersihkan sisa buang hajat (cebok). Jika tangan kanan
  • Cara menyisir Nabi SAW tidak menyisir rambut tiap hari karena ditakutkan tasyabbuh dengan wanita.
  • Istinja : cebok dengan air, Istijmar : cebok dengan batu atau semisal seperti daun, kain. Tidak boleh istijmar dengan tulang atau kotoran, karena tulang adalah makanan jin muslim, sedangkan kotoran adalah makanan ternak jin. Jika disebut istinja saja,  maka termasuk istijmar. 
  • Dilarang bercakap-cakap dan menjawab salam di tempat buang hajat.


Tanya jawab :
1. Dilarang (hindari)buang hajat pada tempat yang setelahnya masih dimanfaatkan. contoh : buang air di kali yang dibawahnya airnya digunakan untuk wudhu dll.
ADVERTISEMENTS :

Latihan Soal CAT CPNS 2014

Posting Komentar