Ringkasan Kajian Kitab Fiqih Syafi'i (Matan Abi Syuja') Tentang Sembelihan Oleh Ustadz Imam Arif

  • Binatang yang dianggap baik oleh Arab maka binatang tersebut halal. Namun yang dianggap oleh Non Arab juga dianggap halal. Kenapa
    dibedakan Arab/ Non Arab? Karena Arab adalah obyek syariat yang pertama kali.
  • Semua hewan halal, kecuali ada dalil yang mengharamkan.
  • Hewan yang menjijikkan adalah haram. Karena itu, ada kalanya suatu hewan di suatu daerah dianggap halal, namun di daerah lain
    dianggap haram. Contoh : tikus.
  • Hewan yang memiliki taring haram. Contoh : singa, anjing, kucing.
  • Hewan yang memiliki cakar haram. Contoh : elang
  • Bagi orang yang dalam kondisi darurat, boleh makan bangkai yang bisa menghilangkan rasa lapar, tidak sampai kekenyangan.
  • Dihalalkan dua bangkai yaitu ikan dan belalang.
  • Dihalalkan dua darah yaitu limpa dan hati.
  • Sesembelihan (Qurban) hukumnya sunnah muakkadah.
  • Barang siapa bisa melakukan qurban, namun urung melakukannya maka jangan dekati masjid.
  • Kambing yang digunakan untuk qurban minimal berumur 1-2 tahun.
  • Boleh berqurban dengan unta dan sapi dari harta 7 orang.
  • Cacat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban :
a. Hewan yang matanya rusak
b. Pincang
c. Sakit
d. Kurus, tidak memiliki sumsum
e. Telinga putus
  • Cacat hewan yang boleh dijadikan Qurban :
a. Hewan yang dikebiri
b. Tanduknya rusak
  • Waktu qurban dimulai dari masuk waktu sholat ied
  • Sunnah berqurban
a. Tasmiah (???)
b. Melakukan sholawat
c. Mengahadap kiblat
d. Bertaqrir
e. Du'a bil qobul
ADVERTISEMENTS :

Latihan Soal CAT CPNS 2014

Posting Komentar