- Binatang yang dianggap baik oleh Arab maka binatang tersebut halal. Namun yang dianggap oleh Non Arab juga dianggap halal. Kenapa
dibedakan Arab/ Non Arab? Karena Arab adalah obyek syariat yang pertama kali. - Semua hewan halal, kecuali ada dalil yang mengharamkan.
- Hewan yang menjijikkan adalah haram. Karena itu, ada kalanya suatu hewan di suatu daerah dianggap halal, namun di daerah lain
dianggap haram. Contoh : tikus. - Hewan yang memiliki taring haram. Contoh : singa, anjing, kucing.
- Hewan yang memiliki cakar haram. Contoh : elang
- Bagi orang yang dalam kondisi darurat, boleh makan bangkai yang bisa menghilangkan rasa lapar, tidak sampai kekenyangan.
- Dihalalkan dua bangkai yaitu ikan dan belalang.
- Dihalalkan dua darah yaitu limpa dan hati.
- Sesembelihan (Qurban) hukumnya sunnah muakkadah.
- Barang siapa bisa melakukan qurban, namun urung melakukannya maka jangan dekati masjid.
- Kambing yang digunakan untuk qurban minimal berumur 1-2 tahun.
- Boleh berqurban dengan unta dan sapi dari harta 7 orang.
- Cacat hewan yang tidak boleh dijadikan qurban :
a. Hewan yang matanya rusak b. Pincang c. Sakit d. Kurus, tidak memiliki sumsum e. Telinga putus
- Cacat hewan yang boleh dijadikan Qurban :
a. Hewan yang dikebiri b. Tanduknya rusak
- Waktu qurban dimulai dari masuk waktu sholat ied
- Sunnah berqurban
a. Tasmiah (???) b. Melakukan sholawat c. Mengahadap kiblat d. Bertaqrir e. Du'a bil qobul
Posting Komentar