Rujukan Dari Puskesmas Tidak Boleh Atas Permintaan Pasien Sendiri

Judul di atas adalah salah satu ketentuan rujukan yang dikeluarkan oleh Askes per bulan Juli 2013 ini. Ketentuan ini ditengarai karena banyaknya pasien yang datang ke Puskesmas hanya untuk mencari rujukan ke Rumah Sakit. Padahal menurut Askes, ada kasus-kasus tertentu yang tergolong ringan dan tidak perlu dirujuk ke Rumah Sakit.


Selain ketentuan di atas, ada ketentuan lain, yang dikeluarkan oleh Askes untuk para peserta Askes, yaitu:
a. Rujukan harus berasal dari Puskesmas/ Dokter Keluarga di mana peserta terdaftar.
b. Rujukan diberikan apabila menurut dokter ada indikasi medis untuk dirujuk.
c. Peserta yang sudah dua kali dilayani di Puskesmas/ Dokter Keluarga tapi belum sembuh dapat dirujuk ke Rumah Sakit.
d. Rujukan secara berjenjang: mulai dari Puskesmas/ Dokter Keluarga ke Rumah Sakit Kabupaten/ Kota kemudian baru ke Rumah Sakit Propinsi.
e. Rujukan atas permintaan sendiri (APS) tidak ditanggung Askes.
f. Satu pasien hanya diberikan satu rujukan yang dapat berisi lebih dari satu poliklinik tujuan sesuai indikasi medis.
g. Untuk mendapatkan rujukan, pasien harus datang sendiri kecuali pasien stroke.
h. Dalam keadaan emergency/ pasien sedang dirawat inap tidak perlu surat rujukan.
i. Ketentuan emergency sesuai dengan Permenkes No. 416 tahun 2011.

Demikianlah ketentuan rujukan yang baru yang dikeluarkan Askes Kantor Cabang Magelang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.2 Magelang Telp. (0293)363985 atau hotline 08165779760.
ADVERTISEMENTS :

Latihan Soal CAT CPNS 2014

Posting Komentar