Kajian Al-Kabair 3: Perbuatan Sihir: Hukum Sihir dan Tukang Sihir

Perbedaan pendapat tentang hukum sihir:
1. Mayoritas ulama menganggap sihir adalah perbuatan kekafiran. Dalilnya Al-Baqoroh: 102.
2. Sihir tidaklah kafir namun dirinci jika ada unsur kekafiran maka termasuk perbuatan kafir, namun jika tidak ada unsur tsb maka termasuk dosa besar saja.
Syaikh Kholid Al-Musyaiqi mengatakan bahwa sihir termasuk kafir jika terdapat permintaan tolong kepada setan. Jika sihir dengan bantuan obat atau ramuan saja maka termasuk dosa besar.
Di negara muslim tukang sihir dihukum mati dan ini berdasar atsar darh Khalifah Umar RA dan Hafshah RA.

Sumber: Kajian Rumaysho via WA

ADVERTISEMENTS :

Latihan Soal CAT CPNS 2014

Posting Komentar