Ada dua pendapat tentang taubatnya tukang sihir:
1. Madzhab Hambali berpendapat bahwa taubatnya tukang sihir tidak diterima. Ketika seorang tukang sihir bertaubat atas perbuatannya maka ia tetap dihukum mati.
2. Madzhab lain berpendapat bahwa taubatnya tukang sihir diterima, dengan dalil:
Surah Az-Zumar, Verse 53:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Say: O my servants! who have acted extravagantly against their own souls, do not despair of the mercy of Allah; surely Allah forgives the faults altogether; surely He is the Forgiving the Merciful.
Kajian Al-Kabair 3: Perbuatan Sihir: Taubatnya Tukang Sihir
in
kabair,
sihir
- on 22.04
- No comments
Tentang Penulis:
Lahir di Magelang, penulis adalah seorang auditor di sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen. Setelah menamatkan DIII STAN, sempat bekerja di Ambon selama 2,5 tahun. Pindah dari Ambon, penulis kembali melanjutkan pendidikan DIV STAN selama dua tahun, kemudian bekerja di Banjarbaru, Kalimantan Selatan selama satu tahun. Setelah itu pindah ke Kota Yogyakarta untuk melanjutkan pendidikan Master (S2) di UGM. Setelah lulus, penulis kembali aktif bekerja di Jakarta dan mengajar sebagai Dosen Tidak Tetap pada PKN STAN.
Salam,
Rohmad Adi Siaman SST Akt. M.Ec.Dev.
Posting Komentar