Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa :Manhaj Ijtihad dan Taqlid

Berikut adalah ringkasan kajian bertema "Manhaj Ijtihad dan Taqlid" yang disampaikan oleh Ustadz Abu Khaleed Resa Gunarsa pada tanggal 1 Juni 2014 bertempat di Masjid Al-irfan (Alumni) Kampus UNJ. Bila terdapat kesalahan dalam meringkas, tolong dikoreksi.
  • Empat kajian pokok yang dibahas dalam ilmu ushul fiqih:
  1. Gambaran tentang hukum
  2. Apa saja yang bisa dan tidak bisa dijadikan dalil
  3. Kaidah merumuskan fiqih (istinbath) melalui dalil
  4. Ijtihad dan Taqlid
  • Poin kedua dan ketiga di atas merupakan inti dari ilmu ushul fiqih
  • Hukum adalah produk/ tujuan/ ghoyah dari ilmu ushul fiqih
  • Para ulama sering berbeda pendapat dalam menghukumi sesuatu karena dalam ilmu ushul fiqih sendiri juga terdapat perbedaan
  • Ijtihad dan Taqlid
Deskripsi Ijtihad Taqlid
Pengertian Mengerahkan kemampuan untuk mengetahui hukum syar'i Mengenal hukum Alloh dengan bertanya kepada ahli ijtihad
Orang yang melakukan Mujtahid Muqallid
Pembagian manusia Manusia yang di dalamnya terdapat syarat-syarat ijtihad (ahli ijtihad) Manusia yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat ijtihad
  • Ijtihad merupakan proses merumuskan hukum menggunakan perangkat ilmu ushul fiqih. Kebalikannya adalah Mutasahil, yaitu menghukumi seseuatu tanpa meneliti terlebih dahulu.
  • Syarat-syarat Ijtihad :
  1. Mengetahui ayat-ayat hukum yang terdapat di dalam AlQur'an
  2. Mengetahui hadits-hadits Nabi SAW yang berkaitan dengan hukum dan mampu membedakan mana yang shahih dan mana yang dhaif
  3. Mengetahui nasikh dan mansukh
  4. Memahami permasalahan-permasalahan yang telah disepakati para ulama (ijma')
  5. Memahami tentang Qiyas
  6. Memahami ilmu bahasa arab
  7. Mengenal ilmu ushul fiqih
  8. Mengetahui ilmu tentang Maqosidul Syariah (maksud-maksud tentang peletakan suatu syariah)
  • Tujuan diturunkannya syariat oleh Alloh SWT:
  1. Untuk menguji manusia
  2. Untuk mendatangkan maslahat bagi manusia di dunia dan di akhirat
  • Syariat dibagi menjadi dua, yaitu ushul (pokok/ prinsip) dan furu' (cabang)
Pembagian Syariat
Ushul
Furu'
Kriteria Permasalahan dianggap ushul jika masalah tersebut dibangun di atas dalil yang qoth'i/ pasti Permasalahan dianggap furu' jika masalah tersebut dibangun di atas dalil yang dzonni (sempit)
Contoh Iman kepada Alloh Sholat sunnah setelah Ashar
Hukum Ijtihad Ijtihad dalam masalah ushul hukumnya boleh, tidak haram dan tidak wajib Ijtihad dalam masalah furu' hukumnya adalah boleh
Perbedaan pendapat dalam ijtihad Jika perbedaan ijtihad terjadi pada masalah ushul, maka hanya satu ijtihad yang benar, yang lainnya salah. Jika perbedaan ijtihad terjadi pada masalah furu', maka ijtihad yang benar memperoleh dua pahala, yang salah memperoleh satu pahala
Apakah berdosa jika ijtihad salah? Pada masalah ushul jika telah sampai dalil qoth'i kepadanya, maka mujtahid berdosa dan bisa terjerumus dalam kekafiran dan bid'ah Pada masalah furu' mujtahid tidak berdosa, bahkan bisa mendapat satu pahala
  • Karena ijtihad ada yang benar dan ada yang salah dalam masalah furu', maka kita tidak boleh mencela dan mendiskreditkan ulama dan pengikutnya yang berbeda pendapat dengan ulama yang kita ikuti ijtihadnya
  • Barang siapa yang menyelisihi AlQur'an yang jelas, Sunnah yang terkenal dan persoalan yang disepakati oleh Salaful Ummah dengan ijma', maka dia diperlakukan sebagai ahli bid'ah.
ADVERTISEMENTS :

Latihan Soal CAT CPNS 2014

1 komentar:

Posting Komentar