Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhumā beliau berkata: Rasūlullāh
shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
َلَا يَنْظُرُ اَللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Allāh tidak akan memandang orang yang menggeretkan (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong (Muttafaqun 'alaih, HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Lafazh Tsaub atau pakaian pada "مَنْ جَرَّثَوْبَهُ " (orang yang menggeret/menjulurkan
sehingga terseret pakaiannya) bermakna umum. Yaitu kullu mā yulbas yang artinya
"setiap yang dipakai", mencakup: sarung, celana, jubah atau pakaian apa saja. Semuanya
dilarang untuk dipakai jika panjang dan tergeret/terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian tidak akan dilihat oleh Allah.
Dalam riwayat disebutkan yaumal qiyāmah (pada hari kiamat), sehingga artinya:
Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang) ada hari kiamat.
Padahal kita tahu pada hari kiamat, hari yang sangat dahsyat dan mengerikan, seseorang sangat butuh
dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta'ālā. Orang yang isbal karena
sombong akan tidak diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā. Ini dalil bahwasanya
isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama bersepakat tentang keharamannya jika isbal
dilakukan karena sombong. Adapun jika isbal dilakukan dengan niat tidak karena sombong, hanya
sekedar ikut gaya berpakaian maka ada khilaf di antara para ulama.
Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwasanya isbal yang dilakukan tidak karena sombong maka hukumnya
makruh, tidak sampai derajat haram. Karena pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa
Ta'ālā adalah karena ada 'illah (sebab) nya, yaitu kesombongan. Jika
ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang melakukan isbal maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak
sampai pada derajat haram. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama Syafi'iyyah seperti Imam
Syafi'i, Imam Nawawi dan yang lainnya.
Adapun sebagian ulama memandang bahwasanya isbal meskipun tidak karena sombong maka hukumnya haram secara
mutlak. Dan ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga dipilih oleh Al Qadhi'iyyat dan
Ibnul 'Arabi dari madzhab Malikiyyah dan juga pendapat Al Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syafi'iyyah. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Al Albani, Syaikh Abdul 'Aziz Bin Baz dan
Syaikh Shalih Al-'Utsaimin rahimahumullāhu Ta'ālā. Kalau kita melihat secara
dalil, maka dalil-dalil yang mengatakan isbal adalah haram secara mutlak adalah lebih kuat.
Diantara dalilnya adalah:
Pertama, hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
فَإِنَّ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan Imam Ahmad dengan sanad yang hasan.
Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan bahwa sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan.
Jadi isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan berdasarkan perkataan Nabi shallallāhu 'alayhi
wa sallam.
Kedua, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala menegur sebagian sahabat untuk tidak
isbal, untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah bertanya
kepada mereka terlebih dahulu apakah sahabat melakukannya karena sombong atau tidak. Misalkan,
"Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat." Siapa saja ditegur oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.
Ketiga, kisah 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu ketika akan meninggal dunia.
Tatkala akan meninggal dunia datang seorang pemuda yang memuji 'Umar bin Khattab radhiyallāhu
Ta'ālā 'anhu, setelah lelaki tersebut memuji 'Umar kemudian pergi dan dipanggil lagi oleh 'Umar. Kemudian 'Umar
berkata:
ارْفَعْ ثَوْبِكَ فَإِنَّهُ أَتْقَى لِرَبِّكَ
Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bertaqwa kepada Rabbmu dan lebih bersih bagi pakaianmu.
Lihat perkataan 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu dan 'Umar tidak bertanya,
"Engkau melakukannya sombong atau tidak?" Akan tetapi langsung diperintahkan untuk mengangkat pakaiannya oleh 'Umar bin
Khattab radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu.
Keempat, kemudian di antara dalil bahwasanya isbal haram secara mutlak yaitu tatkala Rasūlullāh
shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan
مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Seluruh pakaian yang berada dibawah mata kaki maka di neraka Jahannam (HR. Bukhari No.5787)
Hadits ini dipandang keumumannya bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta'ālā 'anhā (istri Nabi
shallallāhu 'alayhi wa sallam).
Tatkala mendengar hadits ini, mereka khawatir kalau wanita terkena juga ancaman ini. Padahal kita tahu bahwa para wanita tatkala mereka isbal sama sekali bukan karena sombong tetapi karena dalam rangka
untuk tertutup aurat mereka, namun mereka khawatir terkena ancaman hadits ini (setiap yang dibawah mata kaki dineraka Jahannam).
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا.
فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sehingga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengizinkan dengan mengatakan: "Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal." Maka Ummu Salamah masih berkata lagi: "Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap." Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengizinkan dia menambah. Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Tambah lagi, julurkanlah sehingga dengan jarak sehasta." (HR. At-Tirmidzi no. 1731, kitab Al-Libas, bab Ma Ja'a fi Jarri Dzuyulin Nisa', diriwayatkan pula oleh selain Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)
Ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita agar kaki-kaki mereka tidak tersingkap sehingga rok
mereka dipanjangkan tergeret ditanah dengan panjang sehasta dan tidak boleh lebih lagi daripada ini. Ini adalah dalil bahwasanya Ummu Salamah memandang isbal haram secara mutlak bahkan mencakup para wanita untuk isbal.
Namun datang dalil dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang mengecualikan para wanita.
Kalau memang isbal diharamkannya hanya karena sombong maka para wanita tidak perlu untuk khawatir masuk
dalam ancaman tersebut, karena mereka memanjangkan rok mereka bukan karena sombong tapi karena agar tertutup aurat mereka.
Kemudian, para ulama yang menyatakan bahwasanya isbal adalah haram secara mutlak, baik sombong atau tidak
sombong, menyebutkan hikmahnya dilarang isbal:
-
Bahwa ini adalah sikap berlebih-lebihan (israf), seseorang tidak perlu pakai pakaian berlebihan apalagi sampai panjang sampai menjulur ke tanah.
-
Bisa menyebabkan kotoran mengenai bajunya bisa juga ada kotoran yang lengket pada pakaiannya.
-
Yang berikutnya adalah ini termasuk pemandangan yang menarik perhatian, orang memakai pakaian kemudian pakaiannya terjulur di tanah maka ini semua diharamkan.
Intinya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, isbal jika
dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. Namun jika dilakukan tidak
karena sombong maka dia lebih ringan dosanya dan ancamannya pun lebih ringan akan tetapi isbal haram secara mutlak. Dan para ulama tentunya sepakat bahwasanya di antara sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah
memakai pakaian di atas mata kaki baik sarung, celana atau jubah bagi kaum lelaki.
والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Anda dapat mendownload audio kajian di atas dengan mengklik link di bawah ini
:
Sumber :
-
Whats App Grup BIAS Group N01-57
-
Tim Materi Bimbingan Islam
Posting Komentar