Bias Jumat 8: Pembagian Jenis Air Berdasarkan Penggunaannya Dalam Thaharah (Bagian 4)

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله, أما بعد.
Para sahabat sekalian, kita lanjutkan pada pelajaran berikutnya yaitu pada halaqoh yang ke-8 dari matan Abu Syuja'.
 
قَالَ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللّهُ: وماء حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين ، أو كان قلتين فتغير ، والقلتان خمسمائة رطل بالعراقي

Pada penjelasan kali ini Beliau menjelaskan jenis air yang ke-4 yaitu air yang najis (air yang tidak suci). Kata beliau :
 
وماء حلت فيه نجاسة
Dan air yang tercampur ke dalamnya benda-benda yang najis.
Yaitu disini dibahas tentang air mutlak yang dia tercampur atau terjatuh ke dalamnya benda-benda najis, baik dia secara langsung ataupun secara tidak langsung.
  • secara langsung, benda tersebut jatuh kedalam air tersebut, atau
  • secara tidak langsung jika dengan melalui peresapan atau perembesan dan lain sebagainya.
Maka hukumnya disini dibedakan didalam Madzhab Syafi'i tentang air tersebut apakah banyak atau sedikitnya. Disebutkan:
  1. Apabila air kurang dari 2 qullah
  2. Apabila air 2 qullah atau lebih.
Dan qullah adalah ukuran volume air yang nanti akan dijelaskan oleh beliau pada akhir pembahasan. Disebutkan yang pertama :
 
وهو دون القُلَّتين
Dan dia air yang kurang dari 2 qullah.
  1. Air yang kurang dari 2 qullah apabila terkena najis maka hukumnya adalah air yang najis walaupun dia tidak berubah baik sifat, warna, bau maupun rasa. Jadi tidak berubah sifatnya. Maka tetap air tersebut adalah air yang najis.
  2. Apabila air tersebut 2 qullah atau lebih.
أو كان قلتين فتغير
Dengan syarat air tersebut berubah.
Jika air tersebut berubah 2 qullah atau lebih dan berubah. Berubah apanya? Berubah sifatnya, baik warna, bau maupun rasanya. Dan disini, 2 qullah atau lebih yang tercampur kedalamnya najis (misalnya bangkai, air kencing atau lainnya) kemudian merubah salah satu sifat air tersebut maka walaupun dia 2 qullah ataupun lebih maka air tersebut menjadi air yang najis. Namun apabila dia tidak berubah salah satu sifatnya maka air tersebut merupakan air yang suci dan mensucikan. Dalilnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam :
 
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
(وَ فِيْ رِوَايَةٍ النَّجَسَ)
Apabila air telah mencapai 2 qullah maka dia tidak mengandung khabats (atau dalam riwayat lain: najis) (Hadits ini hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Imam Tirmidzi).
Di dalam pemahaman hadits ini disebutkan bahwasanya air terbagi menjadi 2 :
  1. apabila lebih dari 2 qullah
  2. apabila kurang dari 2 qullah
Dan apabila kurang dari 2 qullah maka dia terpengaruh dengan adanya najis. Namun apabila air mencapai 2 qullah atau lebih maka dia tidak berpengaruh dengan adanya najis. Ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi'i dan juga pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, yang merupakan pendapat jumhur. Namun disana ada pendapat yang lain yang mengatakan bahwasanya:
Selama air tersebut tidak berubah sifatnya baik sedikit maupun banyak maka air tersebut adalah tetap suci dan mensucikan.
Ini pendapat Imam Malik, Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim, yang diperkuat oleh Syaikh 'Abdul 'Azīz bin Baz. Kemudian beliau mengatakan :
 
والقلتان خمسمائة رطل بالعراقي
Dan 2 qullah itu sama dengan 500 rithl 'iraqi.
Qullah disini yang dimaksud oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah qullah dari negeri Hajar. Berkata Imam Syafi'i :
 
رأيت قلال هجر، والقلة تسع قربتين، أو قربتين ونصف
Bahwasanya saya sudah pernah melihat qullah-qullah yang ada dinegeri Hajar dan 1 qullah itu dia bisa untuk memenuhi 2 qirbah atau 2,5 qirbah.
Qirbah adalah kantung-kantung untuk menampung air. 1 qirbah sekitar 100 rithl 'iraqi. Jadi 2 qullah = 5 qirbah = 500 rithl 'iraqi.

Qullah adalah tempat menyimpan air yang terbuat dari batu atau biasa kita sebut sebagai bak air. Ukuran pasti dari qullah sendiri berbeda-beda disebutkan oleh para fuqaha atau para ulama. Ada yang menyatakan dengan ukuran volume yaitu sekitar 60 cm kubik atau sekitar 216 liter. Ada yang disebutkan seperti diatas (500 rithl 'iraqi), dimana 1 rithl = 406,25 gram. Jadi, 500 rithl 'iraqi = 203,125 kg = 203,125 liter. Dalam kitab fiqih muyassar disebutkan bahwa: 1 qullah = 93,075 sha' = 160,5 liter.
 
Oleh karena itu, sebagaimana diperkuat oleh Syaikh 'Utsaimin rahimahullāh bahwasanya yang benar adalah tidak ada ukuran yang standar (pasti) untuk 2 qullah. Dan yang dimaksudkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam hadits adalah air yang banyak dengan perkiraan 2 qullah yang disebutkan sebagai qullah Hajar (qullah dari negeri Hajar).
 
Demikian yang bisa kita sampaikan.
 
و صلى الله على محمد و على آله و صحبه و سلم
 
Anda dapat mendownload audio kajian di atas dengan mengklik link di bawah ini :

Rohmad Adi Siaman


Sumber :
  • Whats App Grup BIAS Group N01-57
  • Tim Materi Bimbingan Islam
ADVERTISEMENTS :

Latihan Soal CAT CPNS 2014

Posting Komentar