Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah membawakan sebuah hadits. Beliau berkata, dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
Janganlah sekali-sekali seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri (HR. Muslim).
Faedah dari hadits ini menunjukkan bahwasannya dilarang seseorang minum dalam kondisi berdiri, karena
dalam kaidah ushul fiqih disebutkan :
الأصل في النهي التحريم
" Al ashlu fi nahyi attahrim"
Hukum asal dalam larangan adalah pengharaman
Oleh karenanya sebagian ulama seperti ulama zhahiriyyah, mereka mengambil zhahir hadits ini.
Mereka mengatakan bahwasannya minum dalam kondisi berdiri hukumnya haram. Artinya, jika seseorang minum
dalam kondisi berdiri maka dia berdosa.
Sementara jumhur ulama, mayoritas ulama (kalau kita katakan jumhur artinya mayoritas), kebanyakan ulama
membawakan hadits ini pada makna "tidak utama". Artinya, janganlah salah seorang dari
kalian minum dalam kondisi berdiri karena itu tidak utama, yang utama adalah minum dalam kondisi duduk, akan tetapi boleh minum dalam
kondisi berdiri.
Mayoritas ulama, tatkala berpendapat demikian, mereka tidak memandang haramnya minum dalam kondisi
berdiri. Mereka hanya memandang ini adalah tidak utama. Kenapa? Karena ada dalil lain yang
menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri. Contohnya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dan juga Muslim, dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, beliau berkata:
Aku memberikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam air minum dari zam-zam, maka beliaupun meminum air zam-zam tersebut dalam kondisi berdiri
Kemudian, hadits yang lain yang juga dalam Shahih Bukhari, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu
'anhu, beliau diberikan air kemudian beliau minum sambil berdiri tatkala beliau berada di Kufa, beliau berkata:
Sesungguhnya orang-orang tidak suka jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi bediri, sementara aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan seperti apa yang kalian lihat aku melakukannya, (artinya) aku pernah melihat Nabi minum dalam keadaan berdiri sebagaimana sekarang kalian melihat aku minum sambil berdiri.
Ini dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwasannya minum dalam kondisi berdiri hukumnya adalah boleh
terutama jika ada kebutuhan. Ada khilaf di antara para ulama tentang bagaimana mengkompromikan dua model hadits ini. Ada hadits yang menunjukkan larangan, yaitu Nabi shallallahu'alaihi wasallam melarang minum sambil
berdiri dan ada hadits-hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu'alaihi wasallam pernah minum sambil berdiri bahkan
dipraktekkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu.
Pendapat yang pertama mengambil cara "nasikh" dan "mansukh". Bahwa larangan-larangan terhadap minum sambil berdiri itu datangnya terakhir sehingga me-mansukh hadits-hadits yang
membolehkan minum sambil berdiri. Namun pendapat ini tidak kuat , karena Ali bin Abi Thalib
menyampaikan atau mempraktekkan minum sambil berdiri tatkala beliau di Kufa, yaitu di masa Khulafaurasyidin, setelah wafatnya Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam.
Ini menunjukkan bahwasannya Ali bin Abi Thalib memahami hukum tersebut tidak mansukh. Demikian juga, ada yang berpendapat sebaliknya, justru hadits-hadits yang melarang minum berdiri dimansukh oleh
hadits-hadits yang membolehkan. Dua pendapat ini tidak kuat karena masalah "nasikh" dan
"mansukh" butuh dalil yang lebih kuat lagi yang menunjukkan mana yang lebih dahulu mana yang terakhir.
Dan tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal ini semua. Sebagian ulama juga berpendapat, bahwa bolehnya
minum sambil berdiri hanyalah kekhususan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kita sebagai umat tidak boleh minum sambil
berdiri. Karena waktu beliau shallallahu 'alaihi wasallam melarang minum sambil
berdiri beliau berbicara dengan ucapan, adapun tatkala beliau minum berdiri adalah praktek bukan ucapan. Sehingga bolehnya minum sambil
berdiri adalah kekhususan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Ini juga dibantah oleh para ulama, kalau itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam kenapa dipraktekkan oleh Ali bin Abi Thalib. Intinya, pendapat yang kuat adalah
pendapat jumhur ulama yang mengkompromikan atau menggabungkan dua model hadits ini.
Yaitu hadits yang melarang minum sambil berdiri itu dibawa kepada "khilaful aula" yaitu,
bahwasannya lebih utama untuk tidak minum sambil berdiri, namun boleh sambil berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan.
Terutama jika ada hajat atau kebutuhan. Mungkin lagi ada keperluan sehingga perlu berjalan sambil minum
atau berdiri untuk minum, maka ini tidak mengapa.
Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Alloh Subhanu wa Ta'ala, kita simpulkan pembahasan kita
kali ini, bahwa SUNNAHNYA hendaknya minum dalam keadaan duduk dan akan mendapatkan ganjaran dari Alloh Subhanu wa
Ta'ala. Namun, jika dia ada keperluan maka boleh minum dalam keadaan berdiri .
Al Hafizh Ibnu Hajar pernah berkata:
Jika engkau hendak minum maka minumlah dalam keadaan duduk maka engkau akan mendapatkan pahala sunnahnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, pemimpin ahlul Hijaz.
Para ulama membenarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah minum dalam
kedaan berdiri, akan tetapi beliau berdiri tsb untuk menjelaskan akan bolehnya minum sambil berdiri. Jadi kita umat Islam, kalau ingin mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, asalnya kita minum
dalam keadaan duduk, namun jika ada keperluam, boleh kita minum sambil berdiri, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu
'alaihi wasallam.
Sumber :
-
Whats App Grup BIAS Group N01-57
-
Transkrip oleh Tim Materi Bimbingan Islam
Posting Komentar