Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang BPKP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kedudukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

"Fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan UKP4, akan dilakukan oleh Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang per hari ini Perpres-nya sudah keluar, langsung di bawah Presiden. Jadi Presiden langsung memiliki ribuan auditor yang bisa membantu Presiden melakukan pengawasan keuangan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara di Jakarta, Rabu.

Andi mengatakan selain BPKP, Presiden juga telah menunjuk Kepala Staf Kepresidenan yang nantinya akan memberikan informasi strategis dan juga membangun komunikasi politik dengan lembaga dan juga perseorangan.

"Tugasnya memberikan info strategis pada Presiden, membantu Presiden merancang komunikasi politik antarlembaga dan ke publik. Membantu Presiden mengidentifikasi isu strategis. Jadi nanti kedepannya akan ada pejabat eselon 2 yang bergerak di bidang komunikasi, politik,. karena berkaitan dengan informasi strategis, akan ada semacam direktur informasi strategis, didalamnya juga akan membantu Presiden melihat pencapaian hasil pembangunan kedepan," katanya.


Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang BPKP dapat didownload pada link di bawah ini :


Rohmad Adi Siaman

Karena banyaknya traffic, maka link dropbox tidak dapat diakses. Silahkan gunakan link mirror di bawah ini untuk mengunduh Perpres 192 tahun 2014 :

Rohmad Adi Siaman
ADVERTISEMENTS :

Latihan Soal CAT CPNS 2014

2 komentar

Bisa kah bpkp bekerjasama dengan kepolisian dan memberikan hasil investigasi langsung kepolisian..yg mana yg di pakai hasil temuan bpk atau bpkp..terima kasih pak

Reply

izin donlot mas adis

Reply

Posting Komentar