BIAS 107: Adab-adab Bermajelis

Kita masuk pada halaqoh yang ke-7 tentang Baabul Adab.
 
لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا

Hadits dari Ibnu 'Umar radhiallohu anhuma beliau berkata: Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam bersabda:
Janganlah seseorang memberdirikan saudaranya dari tempat duduknya kemudian dia gantikan posisi tempat duduk saudaranya tersebut, akan tetapi hendaknya mereka melapangkan dan merenggangkan (Muttafaqun 'alaih, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Hadits ini kembali menjelaskan kepada kita tentang agungnya Islam. Bahwasanya Islam mengajarkan berbagai macam adab, diantaranya adab terhadap perkara-perkara yang dianggap sepele, seperti adab bermajelis, diatur dalam Islam. Dalam hadits ini diajarkan dua adab kepada kita:
 
Adab yang pertama, adab yang berkaitan dengan orang yang datang terlambat di majlis. Orang tersebut jika datang terlambat di majelis maka hendaknya dia duduk dimana tempat dia berada, tempat dia dapat, ada tempat yang lapang yang kosong maka dia duduk disitu. Jangan sampai dia kemudian masuk ke tengah-tengah majelis melewati pundak-pundak orang atau memberdirikan seorang dia menggantikan tempat duduk tersebut. Ini tidak diperbolehkan. Siapapun orangnya, karena hal ini menunjukkan adanya keangkuhan dan Islam tidak menginginkan hal ini.
 
Islam mengajarkan tawadhu', kalau ada saudara kita yang sudah lebih dulu duduk ditempat tersebut maka bukan hak kita untuk membuat dia berdiri kemudian kita menggantikan posisinya duduk ditempat tersebut. Jadi yang pertama berkaitan dengan adab yang datang orang yang terlambat datang dalam majelis.
 
Adab yang kedua berkaitan dengan orang-orang yang sudah terlanjur lebih dahulu duduk. Maka yang dianjurkan kepada mereka untuk melapangkan majlis. Bahkan Allah menyebutkan hal ini dalam Al-Qur'an, kata Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Surat Al-Mujadilah : 11
 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, jika dikatakan kepada kalian lapangkanlah majlis kalian, renggangkanlah majlis kalian maka renggangkanlah/lapangkanlah, niscaya Allah akan beri kelapangan pada kalian.
Artinya kalau kita lihat saudara kita yang datang terlambat ingin masuk di majelis maka segera kita lapangkan dan berikan dia tempat agar dia bisa duduk menghadiri majlis kita bersama-sama. Dan ini merupakan adab yang berkaitan dengan orang-orang yang sudah datang terlebih dahulu. Demikian juga jika ternyata orang yang terlambat datang tadi mengatakan:
Yaa ikhwan tafassahu
Tolong berikan saya tempat, tolong berikan saya tempat.
Maka kita dengarkan ucapannya sebagaimana perintah Allah tadi
idza qiila lakum
Dikatakan kepada kalian lapangkanlah dan renggangkanlah maka lakukanlah, lapangkanlah maka niscaya Allah akan berikan kelapangan pada kalian.
Sungguh indah adab-adab Islam, mengajarkan bagaimana adab dalam bermajelis. Para ulama juga menyebutkan majelis yang dimaksud dalam hadits ini adalah majelis umum yang berkaitan dengan kebaikan, oleh karenanya termasuk ke dalamnya adalah majelis dzikir misalnya, atau misalnya majelis ilmu, majelis pengajian misalnya atau misalnya majelis shalat Jum'at, orang-orang menunggu shalat Jum'at sementara majelis sudah full maka kalau masih ada tempat yang renggang maka hendaknya dia memberikan tempat pada saudaranya.
 
Ini menunjukkan saling cinta kasih diantara saudaranya, jadi ingin saudaranya juga menghadiri majlis kebaikan, dia tidak ingin menyakiti saudaranya, dia berikan waktu kesempatan kepada saudaranya untuk ikut dalam majelis tersebut. Ini menunjukkan semuanya akan keindahan Islam.
Yang jadi pertanyaan misalnya, ada seseorang ustadz misalnya datang/hadir dalam majlis kemudian ada muridnya yang tidak enak sama ustadz tersebut kemudian berdiri mengatakan mempersilakan ustadz tadi untuk duduk. Maka apa yang dilakukan ustadz ini? Apakah dia duduk menggantikan tempat muridnya tersebut? Min baabil wara', kalau kita wara', maka hendaknya kita tidak mengambil posisi murid kita tersebut meskipun dia dalam rangka untuk menghormati kita.
 
Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu 'Umar radhiallohu anhuma kalau dia datang di majelis, karena sebagian orang menghormati maka dipersilakan Ibnu 'Umar untuk menggantikan posisinya, namun Ibnu 'Umar tidak mau. Dia tidak mau, dia tawarru', dia tidak ingin mengambil hak orang lain padahal mereka melakukannya karena menghormati Ibnu 'Umar. Para ulama mengatakan demikianlah adab yang seharusnya. Kalau kita datang kemudian ada orang yang berdiri mempersilakan untuk mengambil posisinya maka kita tolak.
 
Kecuali khawatir kalau orang tersebut akan tersinggung atau karena orang tersebut sangat cinta kepada kita. Kita menyenangkan dirinya maka tidak mengapa kita duduk , akan tetapi kalau sekedar dia malu maka tidak boleh kita mengambil hak orang lain.
 
Demikianlah para ikhwan dan akhwat, semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala mudahkan kita untuk bisa menjalankan adab-adab Islami, adab-adab Nabi sholallohu 'alaihi wasallam dan tentunya kita bisa bertemu dengan Nabi sholallohu 'alaihi wasallam di surga kelak.
 
Anda dapat mendownload audio kajian di atas dengan mengklik link di bawah ini :

Rohmad Adi Siaman


Sumber :
  • Whats App Grup BIAS Group N01-57
  • Catatan Anggota BIAS
ADVERTISEMENTS :

Latihan Soal CAT CPNS 2014

Posting Komentar