![]() |
Photo Credit : referensiislam.blogspot.com |
Kata Nabi Sholallohu 'Alaihi Wasallam :
وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ
Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hadits ini bersifat umum mencakup segala undangan seperti undangan
makan dan undangan ke rumahnya. Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah. Karena
dalam hadits disebutkan : Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, kata Nabi Sholallohu 'Alaihi Wasallam maka dia
telah bermaksiat kepada Alloh dan Rosul-Nya. Ini menunjukan bahwasanya memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah
wajib.
Hanya saja para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut maka
seseorang tidak wajib untuk hadir. Contohnya dalam walimah tersebut ada ikhtilat, campur laki-laki dengan wanita sementara kita tahu
seorang wanita atau seorang ibu-ibu tatkala menghadiri acara walimah maka dia berhias dengan seindah-indahnya, dia bersolek dengan
secantik-cantiknya. Kemudian bercampur baur dengan laki-laki, dilihat oleh lelaki yang lain, bisa jadi dia tidak memakai jilbab, terbuka
auratnya, maka dalam kondisi seperti ini seseorang tidak wajib untuk menghadiri walimahnya.
Jika dia tahu walimahnya seperti itu, maka dia datang sebelum walimah atau dia datang setelah walimah
agar menyenangkan hati saudaranya yang mengundang. Kemudian misalnya kemungkaran yang ada misalnya
dalam walimah tersebut ternyata ada khamr, bir, wine yang disebarkan maka ini juga tidak boleh dihadiri.
Contohnya juga diantara kemungkaran ada di walimah misalnya adanya penyanyi dangdut, kemudian
joget-joget, menampakkan auratnya dan keindahan lekukan tubuhnya maka ini juga tidak wajib bagi kita untuk hadir. Demikian juga misalnya ternyata dalam acara walimah tersebut yang diundang hanyalah orang-orang kaya, orang-orang
miskin tidak diundang, orang-orang sekitar tidak diundang, maka ini adalah syarruth tho'am (makanan yang terburuk), kita
tidak hadir dalam acara seperti ini. Demikian juga para ulama menyebutkan, tidak wajib kita
menghadiri walimah jika ternyata untuk ke acara tersebut butuh safar.
Namun yang perlu saya ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat kita,
sepupu kita atau keluarga dekat kita maka memang dari sisi walimahnya tidak wajib tetapi dari sisi dia adalah kerabat maka kita
hendaknya hadir. Kita khawatir kalau kita tidak hadir akan membuat dia marah sehingga kita bisa terjerumus dalam memutuskan
silaturahmi. Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi
kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.
Kemudian point berikutnya, yaitu yang ke-3, kata Nabi:
وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْه
Jika dia minta nashihat kepadamu maka nashihatilah dia.
Seseorang disunnahkan untuk menashihati saudaranya. Ada seorang shahabat yang mengatakan :
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ
لِكُلِّ مُسْلِمٍ
Kami membai'at Nabi Sholallohu 'Alaihi Wasallam berjanji untuk senantiasa sholat, senantiasa membayar zakat dan senantiasa menashihati setiap muslim.
Namun kata para ulama, menashihati seorang muslim hukumnya sunnah jika kita yang mulai. Tetapi jika dia
datang minta kepada kita nashihat maka wajib bagi kita untuk menashihatinya. Terkadang seorang
muslim datang kepada kita punya permasalahan minta nashihat maka kita kalau mampu kita nashihati. Jangan kita pelit dengan nashihat,
kalau kita mampu nashihati, kasih pengarahan, kasih arahan berdasarkan pengalaman kita, berdasarkan dalil.
Ketika seorang datang pada kita mengatakan : "Ustadz, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana
menurut antum, antumkan mengenal orang tersebut". Maka kita berusaha menjelaskan dengan jelas bahwa orang ini bagaimana,
kebaikannya bagaimana, keburukannya bagaimana, menurut kita bagus atau tidak, seakan-akan kita menjadi posisi sebagai dia. Ini namanya
benar-benar kita seorang naashih. Benar-benar memberi nashihat bagi saudara kita. Nashihat itu artinya ingin memberikan
kebaikan bagi saudara kita.
Kemudian perkara berikutnya yang ke-4 kata Nabi Sholallohu 'Alaihi Wasallam :
وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ
Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan "alhamdulillah" maka jawablah dengan "yarhamukallah".
Nanti pembahasan ini secara detail akan datang pada hadits-hadits berikutnya.
Kemudian kata Nabi Sholallohu 'Alaihi Wasallam yang ke-5:
وَ إِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ
Jika dia sakit maka jenguklah dia.
Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah artinya orang sakit tidak
semua orang harus mengunjungi. Tapi fardhu kifayah, jika sebagian orang sudah mengunjungi, sudah cukup. Kalau ternyata saudara kita ini
sakitnya lama, jangan kita mencukupkan hanya mengunjunginya sekali tapi bisa berkunjung berulang-ulang. Kita kunjungi dan bercengkerama
dengan dia, menghilangkan kesedihannya, kita bawa oleh-oleh buat dia.
Bahkan para ulama mengatakan bahkan meskipun dia dalam keadaan tidak sadar. Misalnya dia pingsan, kita
kunjungi dia, tidak jadi masalah. Karena paling tidak kita bisa do'akan dia meskipun dia tidak tahu tapi Alloh tahu kita sudah
mengunjungi dia. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, ada yang cerita tadi si fulan mengunjungimu, maka ini akan menyenangkan
hatinya, sehingga dia tidak berburuk sangka. Atau keluarganyapun tahu ternyata kita mengunjungi dia dan ini menyenangkan hati
keluarganya.
Kemudian point yang ke-6:
وَإِذاَ ماَتَ فاتـْبَعْهُ
Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya.
Dan kita tahu bahwasanya seorang yang muslim tatkala meninggal juga dimuliakan Allah Subhanahu Wa
Ta'ala sehingga yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala 1 qirath. Satu qirath seperti gunung Uhud dan
orang yang mengikuti jenazah sampai mengkafankannya, sampai menguburkannya, maka dia akan mendapatkan 2 qirath, yaitu
masing-masing qirath-nya besarnya seperti gunung Uhud.
Anda dapat mendownload audio kajian di atas dengan mengklik link di bawah ini
:
Sumber :
-
Whats App Grup BIAS Group N01-57
-
Catatan Anggota BIAS
Posting Komentar